POTENSIBISNIS – Pada Senin 7 Desember 2020, Polda Metro Jaya memfasilitasi masyarakat di kawasan Jabodetabek yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, untuk melakukan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor, untuk hal itu kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Banjir Aceh Timur 14.566 Rumah Warga Terendam dan 1 Orang Meninggal Dunia
Jika Anda ingin datang ke Gerai Samsat pastikan Anda membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 tiba di Indonesia 6 Desember 2020, Jokowi: Tidak Dilakukan Serempak