Catat, Ini Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Layanan Samsat Keliling

- 24 November 2020, 12:41 WIB
Bus Samsat Keliling Pemprov Jakarta siap layani warga yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Bus Samsat Keliling Pemprov Jakarta siap layani warga yang ingin mengurus pajak kendaraan. /ntmcpolri.info/

POTENSIBISNIS - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan kini dipermudah dengan hadirnya Layanan Samsat Keliling.

Hadirnya layanan samsat keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan.

Untuk wilayah Jawa Barat, bus samsat keliling di sebar di lima wilayah.

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Dipangkas Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Maksud dari diadakannya samsat keliling yaitu untuk mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.

Adapun tujuan dari adanya samsat keliling yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Manfaat dari pelayanan SAMSAT Keliling yang perlu diketahui oleh masyarakat diantarranya:

Baca Juga: Putri dan Mantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum, Kami Harap Bisa Datang

1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x