Suami Istri Wajib Tahu! Bolehkan Oral Sex saat Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

24 November 2021, 18:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan perkara tentang hubungan suami istri, khususnya terkait oral sex semisal menjilat atau menghisap kemaluan pasangan saat berhubungan intim. /Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

POTENSI BISNIS - Buya Yahya menjelaskan perkara tentang hubungan suami istri, khususnya terkait oral sex semisal menjilat atau menghisap kemaluan pasangan saat berhubungan intim.

Hal itu dipaparkan Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjawab pertanyaan salah satu penanya.

Ceramah itu diunggah melalui kanal YouTube Islami TV berjudul "Bagaimana Hukum Menghisap Kemaluan Suami/Istri, Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 7 September 2021.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Buya Yahya menjelaskan dalam syariat Islam, pasangan suami istri itu halal berbuat apa saja saat berhubungan intim.

Anda, lanjut Buya Yahya, boleh membelai mesra pasangan dan bersenang-senang dengan pasangan Anda.

"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal, Anda boleh berbuat apa saja bebas, Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, halal," ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Islami TV, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Celaka! Mama Sarah Main Kotor dengan Iqbal di Belakang Papa Surya, Ini Penyebabnya: Spoiler Ikatan Cinta

Buya Yahya mengatakan ada dua hal yang diharamkan saat pasangan suami istri menuntaskan kewajiban berhubungan badan.

Pertama, dilarang keras seorang suami mendatangi istrinya saat dalam keadaan menstruasi atau haid.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lobang depan, memasukan seorang suami alatnya ke lubang depan," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga 1 2021 Persiraja vs Persib: Maung Bandung Dibayangi Sejumlah Pemain Tak Bisa Tampil

Kedua, lanjut Buya Yahya, seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli istrinya dari belakang atau memuaskan hasrat seksualnya melalui anus.

"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lobang belakang baik dalam keadaan haid ataupun tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," katanya.

Terlepas dari kedua hal itu, pasangan suami istri diperbolehkan bersenang-senang dengan istrinya.

Baca Juga: Prediksi Starting XI Persiraja vs Persib Liga 1 2021: Tak Ada Perubahan, Meski Jupe Comeback

Menurutnya, pasangan suami istri diharuskan memiliki kecerdasan dan rajin berinovasi untuk memuaskan satu sama lain.

"Selebihnya Anda boleh bersenang-senang boleh apa saja. Mohon maaf jadilah wanita cerdas, ini adalah ilmu yang mungkin jarang dihadirkan," ucapnya.

Semisal, seorang istri boleh memuaskan hasrat suami dengan tangannya, ataupun sebaliknya seorang suami bisa memuaskan istrinya dengan cara yang sama.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkapkan Karakter Anda yang Sebenarnya

"Anda harus senangkan suami dengan diri Anda, mohon maaf ini majelis mulia, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa," katanya.

"Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan seorang istirnya, kecerdasan istri selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas," ucapnya.

Lantas bagaimana dengan oral sex. Buya Yahya menyebut tidak masalah pasangan suami istri melakukan oral sex.

Baca Juga: Al Sudah Tak Bersemangat Ungkap Dalang Teror, Mama Sarah Siapkan Hal Kotor ke Iqbal: Ikatan Cinta Malam Ini

"Adapun masalah yang ditanyakan dengan mulut (oral sex), hei ketahuilah para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman," bebernya.

"Kalau dia (istri) merasa jijik, Anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya, tidak boleh egois sebagai seorang suami," tambahnya.

Namun, lanjut Buya Yahya, apabila ada istri yang bersedia melakukan oral sex dengan suaminya, maka hal itu tidak diharamkan asalkan tetap berhati-hati jangan sampai menelan cairan yang keluar dari kemaluan.***

Editor: Babah Pram

Sumber: YouTube Islami TV

Tags

Terkini

Terpopuler