Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya Menurut Ustadz Abdul Somad

2 Agustus 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri, Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Abdul Somad /Meruyert/Pexels

POTENSI BISNIS - Banyak masyarakat yang masih mempertanyakan apakah menyentuh kulit istri bisa membatalkan wudhu.

Jika anda mencari jawaban dari pertanyaan tersebut maka anda berada di artikel yang tepat.

Kali ini, akan diulas jawaban apaka menyentuh kulit istri membatalkan wudhu, menurut Ustadz Abdul Somad.

Ustad Abdul Somad merupakan da'i kondang yang terkenal ahli dalam menjawab seputar probelmatika ibadah sehari-hari umat Islam.

Baca Juga: Rakyat Kena Prank Donasi Rp2 Triliun, Singgung Presiden Jokowi, Demokrat: Sudah Diramaikan Buzzer, tapi boong

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasannya sebagai berikut.

Ustadz Abdul Somad jelaskan pertanyaan mengenai apakah jin dapat membaca dan mengetahui isi hati manusia. Tangkapan layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

Di bawah ini adalah jawaban dari Ustadz Abdul Somad tentang pertanyaan tersebut, yang akan dijelaskan dalam beberapa mazhab.

Sehingga masalah batal atau tidaknya dapat disesuaikan dengan mazhab yang dianut masing-masing.

Berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil. Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.

Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok Selasa 3 Agustus 2021: Taurus, Leo, dan Libra Percaya pada Kemampuan Diri Sendiri

Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut.

Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.

Madzhab Hanafi (Tidak Batal)

"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.

Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.

Ilustrasi berwudhu. Ustadz Abdul Somad jelaskan cara wudhu yang benar/ Pixabay.com/Ibrakovic

Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.

Imam Syafi'i (Batal tapi...)

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati."

Menurut mazhab Syafi'i yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram. Sehingga dengan siapapun itu selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan, karena hukumnya batal.

Hal ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh mazhab Maliki, jika suami istri ketika bersentuhan timbul syahwat atau nafsu maka batal wudhunya.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriani Rahayu Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020, Youtuber Arief Muhammad Hadiahkan Ini

Akan tetapi jika tidak bersyahwat tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.

Madzhab Maliki (Batal jika ada syahwat, tapi...)

"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal" kata Ustadz Abdul Somad, sebagaimana diberitakan sebelumnya di portaljember.com artikel yang berjudul "Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad"

"Saya pakai mazhab Syafi'i asal bersentuh sama perempuan batal, saya ambil wudhu lagi. Tapi saya tak menyalahkan kawan saya yang Muhammadiyah, yang Muhammadiyah itu dipakainya tarjih. Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih, Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih ditarjihkannya Maliki. Kalau bernafsu baru batal, kalau tak bernafsu tak batal." jelas Ustadz Abdul Somad.

Maka dalam hal ini suami istri yang bersentuhan, membatalkan wudhu atau tidak tergantung kepada mazhab masing-masing.

Jika mengikuti mazhab Syafi'i maka hukumnya batal, jika ikut mazhab Maliki asalkan tidak muncul syahwat tidak masalah.***(Lyrene Widia/Portal Jember)

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler