Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Rabu, 23 Juni 2021 di Cimahi, Sumedang dan Bandung

22 Juni 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling. Layanan SIM Keliling hadir di Cimahi, Sumedang, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Rabu 23 Juni 2021. Berikut jadwal dam lokasinya /Instagram/simonlineid

POTENSI BISNIS - Berikut ini Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Cimahi, Sumedang, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Rabu 23 Juni 2021.

Bedasarkan pada jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling akan hadir kembali di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Siap Dinikahi Ivan Gunawan, Ini 7 Syarat yang Diminta, Termasuk Uang Bulanan Rp100 Juta

Dan perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya dan jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Baca Juga: Bantuan Dana Wirausaha Rp7 Juta Sudah Bisa Diakses, Peserta Terbatas, Berikut Proses dan Syaratnya

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Cimahi Mall.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Desa Buah Dua.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTC Fashion di Jl. Dr.Djunjunan.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung

Berikutnya, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Banjaran.

Selain itu juga akan hadir di Alun-Alun Ciwidey untuk wilayah Kabupaten Bandung.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler