Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Besok Sabtu 19 Juni 2021 di Bandung Raya dan Sumedang

- 18 Juni 2021, 20:14 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 14-19 Juni 2021.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 14-19 Juni 2021. /Instagram/@polrestabesbandung/



POTENSI BISNIS - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan  Kabupaten Sumedang Sabtu 19 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, untuk layanan SIM keliling kali ini akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM Keliling ke layanan tersebut, perlu menyiapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Besok Jumat 18 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya dan jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Honda Nambo Banjaran dan Layanan SIM Keliling juga akan hadir di Bunderan Pamentasan Kutawaringin.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Sepakat Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama 2021, Berikut Penjelasannya

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Cililin.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara

Terakhir,  bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTM Cicadas di Jl. Ibrahim Adjie, Bandung dan Layanan SIM Keliling akan hadir juga di Pasar Modern Batununggal  Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: LINK Live Streaming Euro 2020 Hari Ini 18 Juni 2021: Kroasia vs Republik Ceko di RCT dan Mola TV

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x