Resmi! Pemerintah Sepakat Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama 2021, Berikut Penjelasannya

- 18 Juni 2021, 18:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.* /Instagram

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan peerubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal tersebut diputuskan  dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pada rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sekaligus dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Berikut Daftar Hari Besar Nasional Juni 2021, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini

Sebagaimana kesepakatan itu telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Isinya tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, keputusan yang telah ditetapkan itu sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Positif Covid-19, Zaskia Mecca Sebut Muka Suami Bengep dan Matanya Sembab

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” kata Muhadjir, saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat 18 Juni 2021, dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x