Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Rabu, 2 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

1 Juni 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Sumedang, Rabu 2 Juni 2021. Cek tempat dan waktunya /seputarcibubur.com

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Sumedang, Rabu, 2 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, hari ini, SIM Keliling tersebar di enam titik layanan.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum habis waktunya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu 2 Juni 2021: Rencanakan Sesuai Keinginan untuk Virgo Leo dan Aquarius

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Selain membawa SIM yang masih berlaku, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Kaka Lesti Kejora Sebut Mereka Setingan dari Tuhan

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.

Kedua, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Cimahi Mall.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Kecamatan Pangalengan.

Selain itu, akan hadir juga di Kantor Kecamatan Ciparay.

Dan terakhir, bagi masyarakat bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada BTM Cicadas di Jl. Ibrahim Adjie, Bandung.

Tempat lainnya juga layanan SIM Keliling akan berada di Outlet Amanda Brownies di Jl. Riau No.154, Bandung.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler