Perubahan Jadwal Samsat Keliling Hari Sabtu 24 April 2021 di Wilayah Bandung

24 April 2021, 12:30 WIB
Mobil SAMSAT Keliling . Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini, Sabtu 24 April 2021 ada perubahan. Beberapa jadwal libur pada hari ini. /Instagram

POTENSI BISNIS – Samsat Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat Keliling hadir untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

 

Bagi masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, ada beberapa titik untuk Samsat Keliling.

Baca Juga: 'Sisa' Waktu 3 Jam Lagi, Personel dan Taruna AAL Gencar Berdoa untuk Keselamatan Kru KRI Nanggala-402

Melalui Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Akan tetapi, tidak seperti hari-hari biasa. Pada hari Sabtu layanan Samasat Keliling di beberapa wilayah diliburkan, dan beberapa lainnya menerapkan waktu tutup lebih cepat dari hari biasa.

Baca Juga: Ngeri! Masih Berani Mudik Lebaran ke Desa Sepat Sragen? Kades: Tak Ingin Kejadian Tahun Lalu Terulang

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengenai layanan Samsat Keliling (Samling). Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Sabtu, 24 April 2021:

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Honda IBRM Cicendo

2. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

*) Layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bandung Kawaluyaan, libur pada hari sabtu ini.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 11.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Kota Baru Parahyangan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler