Catat! 2 Hari Lagi Perpanjangan SIM Online Berlaku Secara Nasional, Begini Caranya

10 April 2021, 22:00 WIB
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021. Kolantas Polri akan menerapkan layanan perpanjangan SIM secara online mulai, Senin 12 April 2021. Masyarakat cukup menggunakan smartphone /Korlantas Polri/

POTENSI BISNIS - Hanya tinggal dua hari lagi, tepatnya mulai Senin 12 April 2021 pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa secara online.

Kemajuan dunia digital semakin mempermudah pelayaan, tak kecuali perpanjagan masa berlaku SIM.

Itu dilakukan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, guna melakukan peningkatan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Baca Juga: Dilaporkan Pascagempa, Belasan Warga di Kabupaten Blitar Dirawat

Apalagi, di tengah situasi pandemi sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.

Korlantas Polri akan membuat fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan SIM dilakukan secara online.

Pemohon hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Diri Hukumnya Wajib

Berkat aplikasi ini pula, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM.

Masyarakat juga tidak perlu mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang dilakukan sebelumnya.

Melalui aplikasi Sinar, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Sabtu, 10 April 2021, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Berbeda dengan perpanjangan, untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru, tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Dengan catatan, harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar dan dinyatakan lolos.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:

1. Download Aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan Lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Pembayaran dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Meski telah menghadirkan layanan SIM Online, Korlantas Polri menegaskan tetap akan membuka layanan offline seperti Satpas dan bus SIM keliling.

Kehadiran SIM Online hanya menjadi sebuah pilihan bagi masyarakat yang memang ingin pelayanan lebih ringkas. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler