POTENSI BISNIS – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya segera habis maka bisa memperpanjangnya melalui SIM keliling disediakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, Aries dan Pisces Cobalah Untuk Intropeksi
Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 27 Februari 2021 telah menyediakan lima SIM Keliling yang bisa dimanfaat bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta.
Sebagiamana dikutip PotensBisnis.com dari akun resmi kepolisian @TMCPoldaMetro, berikut SIM keliling untuk di wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara berada di daerah Lippo Kramat Jati Katim
3. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Pusat berada di daerah Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling pada Sabtu 27 Februari 2021 untuk wilayah Jakarta dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
SIM Keliling untuk Kota Bandung pada Sabtu 27 Februari 2021 berada di dua lokasi yaitu lokasi perpanjangan SIM pertama berada di Jalan Ibrahim Adjie nomor 47 atau tepat di BTM Cicadas.
Lokasi perpanjangan SIM kedua berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 3 Bandung.
Baca Juga: Siap Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021, Panpel Cek Kondisi Si Jalak Harupat dan GBLA
Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Sementara untuk perpanjangan SIM Keliling untuk warga Depok pada Sabtu 27 Februari 2021 berada di parkiran Margo City.
Sedangkan waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM. Tapi hanya untuk SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli serta bukti cek kesehatan.
Selain itu untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi perpanjangan SIM kedua berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 3 Bandung.
Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Sementara untuk perpanjangan SIM Keliling untuk warga Depok pada Sabtu 27 Februari 2021 berada di parkiran Margo City.
Sedangkan waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM. Tapi hanya untuk SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli serta bukti cek kesehatan.
Selain itu untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***