Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021: Lokasi di 5 Wilayah Jakarta

23 Februari 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Twitter TMC Polda Metro Jaya

POTENSI BISNIS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling. Ini upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili DKI Jakarta.

Bisa dilakukan untuk pemilik SIM dari seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cuti Bersam Tahun 2021 Hanya Dua Hari, Ini Pertimbangan Pemerintah

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling hari ini 23 Februari 2021 pada 5 wilayah di DKI Jakarta berada di beberapa lokasi berikut:

1.Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Baca Juga: Ashanty Sudah Tulis Surat Wasiat bagi Keempat Anaknya, Ini Penjelasan dan Tujuannya

2. Jakarta Barat : di Mall Citraland Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

3. Jakarta Selatan : di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran.

4. Jakarta Timur : di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

5. Jakarta Utara : di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat-syarat yang harus di persiapkan:

1. fotokopi KTP beserta KTP asli

2. fotokopi SIM lama

3. fotokopi bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Tidak semua SIM bisa melakukan perpanjangan, layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Di Mana Membuat SIM Baru?

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meninjau berkas permohonan pembuatan SIM C dari kalangan penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Biaya perpanjangan :
1. SIM A sebesar Rp80 ribu

2. SIM C sebesar Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Dispensasi Bagi Pasien Covid-19:

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler