Golongan yang Tidak Dapat Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac di Indonesia, Anda Termasuk?

- 27 Januari 2021, 20:05 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /Foto: Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden/

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin buatan Sinovac dimulai pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Dikutip dari PR.com

"Kita akan mulai Rabu 13 Januari 2021 dan dimulai pertama yang akan di vaksin adalah presiden. Berita baik dari MUI sudah keluar dan berita baik dari BPOM," kata Budi beberapa waktu lalu.

Seperti yang dikutip dari akun instagram @kemenkes_ri bahwa vaksin sinovac telah mebdapatkan izin Emergency Use Autorizorions (EUA) dari BPOM setelah melihat imunogenisitas, keamanan dan efikasi Sinovac yang telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian ditambahkan bahwa permohonan sertifikasi halal dari PT.Biofarma terhadap vaksin Sinovac telah menjalani proses audit dan dinyatakan oleh MUI melalui Fatwa MUI No.2 tahun 2021 tentang produk halal Vaksin Covid19 dari Sinovac Life Science.Co.Ltd danPT Biofarma hukumnya suci dan halal.

Pemerintah sudah siap untuk mengedarkan Vaksin covid-19 Sinovac ini ke 182 juta masyarakat indonesia mulai bulan Februari.

Tapi ternyata tidak semua orang bisa mendapatkan Vaksin Covid-19 Sinovac ini, sesuai surat keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinisasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemunculan Virus Nipah Menggemparkan Dunia, Indonesia Harus Waspada, Kenali Gejalanya Sejak Dini

Berikut golongan yang tidak bisa mendapatkan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x