Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan, Cek dan Registrasi Ulang di pedulilindungi.id

- 13 Januari 2021, 16:45 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat disuntik vaksin Rabu 13 Januari 2021 di Istana Kepresidenan  (foto-dok-humas sekab)
Presiden RI Joko Widodo saat disuntik vaksin Rabu 13 Januari 2021 di Istana Kepresidenan (foto-dok-humas sekab) /

POTENSIBISNIS – Pemerintah memulai vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi yang pertama mendapat vaksin dari Sinovac tersebut. 

Vaksinasi ini akan terus berlanjut, berikutnya adalah tenaga kesehatan dan kelompok yang diprioritaskan lainnya pada tahap pertama ini.

Proses vaksinasi tahap pertama ini mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga kehalalan dari MUI. 

Baca Juga: Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Siap Hadapi Tuan Rumah di Tunggal Putra

Kelompok prioritas penerima vaksin pada tahap pertama ini akan menerima Short Message Service (SMS), atau dapat mengecek ke website yang telah disediakan.

Kelompok tersebut adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Selain itu juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan, seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Mantan Ajudannya sebagai Calon Kapolri Tunggal, Ini Sederet Prestasi dan Kariernya

Vaksin yang akan diberikan kepada para penerima vaksin tahap pertama ialah vaksin yang sama yang juga diberikan kepada Jokowi, yaitu Vaksin Sinovac yang beberapa waktu lalu tiba di Indonesia dari China.

Nantinya Vaksinasi nantinya akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Seperti yang ditulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, terhitung mulai 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Para penerima vaksin adalah mereka yang menerima SMS dimana namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, anda dapat melakukan hal berikut:

Pertama ialah lengkapi data seperti Nama, NIK, Alamat, No Hp dan Tipe Nakes.

Lalu dilengkapi lah data tersebut dengan Surat Keterangan dari Kepala FASYANKES.

Terakhir kirimkan semua kelengkapan ke email [email protected].

Dikutip Potensibisnis.com dari PeduliLindungi, setelah Anda, para calon penerima vaksin Covid-19 mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID, maka Anda akan diarahkan melakukan registrasi melalui Aplikasi PeduliLindungi, Web https://pedulilindungi.id, atau melakukan panggilan ke *119#.

Perlu diketahui bahwa vaksinasi Covid-19 ini sudah digratiskan oleh pemerintah Indonesia. Seperti yang pernah diungkapkan Jokowi.

"Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Jokowi saat menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 16 Desember 2020.

Jokowi kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia tidak akan dikenakan biaya sama sekali saat nanti program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah