Hal ini menggarisbawahi seriusnya dugaan doxing dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Codeblu.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut adalah terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri.
Ini menunjukkan seriusnya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konflik ini, menurut laporan, bermula dari ulasan yang diberikan oleh Codeblu terhadap makanan di warung Nyak Kopsah atau Bang Madun.
Menariknya, Codeblu selama ini tidak pernah menampilkan wajah atau identitasnya kepada publik, namun memberikan review jujur mengenai pengalaman makan di warung tersebut.
Codeblu menyatakan bahwa meskipun tidak terlalu menyukai sebagian besar hidangan, ia menyukai sambal leunca dan telur omeletenya.
Namun, hal ini memicu reaksi dari Farida Nurhan, yang memutarkan video di TikToknya yang mengklaim bahwa nama asli dari Codeblu adalah William Anderson.