Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 15 April 2021, 19:15 WIB
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online /instagram @andi.idrus09/

Baca Juga: Maret 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Hingga ART Mengalami Kenaikan

"Di samping itu, tersangka lainnya DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel," ujarnya.

Saat itu, polisi telah melakukan penggerebekan di hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang.

Di hotel tersebut, terdapat puluhan pekerja seks online yang telah diamankan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun," jelas Dapot.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x