Atas Kasusnya, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 15 April 2021, 19:15 WIB
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online
Chyntiara Alona tersangka prostitusi online /instagram @andi.idrus09/

POTENSI BISNIS - Terkait kasus dugaan prostitusi online artis Cut Cynthiara Alona, kini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas.

Berkas tersebut telah diterima oleh Kejaksaan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 8 April 2021. Kini berkas itu sedang dalam proses penelitian.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, menyampaikan jika semua berkas sudah diterima secara utuh.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 15 April 2021, Andin dan Mama Rosa Dibuat Sedih oleh Nino, Al Coba Menenangkan

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," ujar Dapot, Kamis, 15 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Menurut Dapot, pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sitaan kepada Kejari Kota Tangerang usai dinyatakan p21 nanti.

Untuk kasus prostitusi ini, Harau menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang di dalamnya ternyata terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Baca Juga: Segera Siapkan Dana Wahai Fans BTS! Jimin akan Lelang Hanbok dengan Harga Fantastis

Baca Juga: Maret 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Hingga ART Mengalami Kenaikan

"Di samping itu, tersangka lainnya DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel," ujarnya.

Saat itu, polisi telah melakukan penggerebekan di hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang.

Di hotel tersebut, terdapat puluhan pekerja seks online yang telah diamankan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun," jelas Dapot.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x