Lama Tak Terdengar, Saipul Jamil Dikabarkan Ingin Ajukan PK Soal Kasus Suap, KPK: Tentu Siap!

- 19 Februari 2021, 20:11 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara /PMJ News/

POTENSI BISNIS – Penyanyi dangdung pria, Saipul Jamil dikabarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK ini diajukan oleh Saipul Jamil terkait vonis yang diterimanya atas kasus suap, untuk meringankan hukuman kasusnya terdahulu.

Mengenai hal ini KPK pun menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan PK tersebut, seperti yang dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: Benarkah Nissa Sabyan Nikah Sirri dengan Ayus? Cek di Sini

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Februari 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Nantinya tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontra memori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

Upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana, termasuk Saipul Jamil.

Ali berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Turnamen Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Diundur, Ini Alasannya

Nantinya masyarakat juga dapat menilai tingkat keadilan yang diberikan saat putusan majelis.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2016, Saipul Jamil ditahan kepolisian karena kasus asusila yang dilakukan kepada seorang lelaki.

Akibat perbuatannya ini awalnya dia diganjar hukuman 3 tahun penjara, lalu dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi total 5 tahun penjara.

Merasa tak terima akhirnya Saipul Jamil ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), namun hal itu ditolak dan Saipul Jamil tetap harus menjalani hukumannya.

Tidak habis akal, akhirnya Saipul Jamil memberi uang suap sebesar Rp.250 juta ke[ada hakim PN Jakarta Utara.

Uang suap tersebut diberikan Saipul Jamil kepada kakaknya, Syamsul Hidayatullah sebagai perantara.

Lalu kemudian diberikan kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Melalui www.prakerja.go.id, Cek Persyaratannya di Sini Sekarang!

Akibatnya, hukuman Saipul Jamil bertambah lagi 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saipul Jamil adalah seorang penyanyi dangdung ternama. Pria yang memiliki nama asli Jamiluddin Purwanto, sering juga disapa dengan Bang Ipul.

Pria kelahiran Serang 31 Juli 1980 ini bisa dibilang sebelumnya memiliki karir yang bagus.

Sebelum bernyanyi solo, Saipul sempat terkenal sebagai salah seorang personil dari grup musik dangdut G4UL.

Karirnya makin melesat setelah dia didapuk menjadi juri di sebuah ajang menyanyi dangdut yang disiarkan dai salh satu TV nasional.

Namun, karir yang sedang menanjak justru seketika hancur karena kesalahan yang dia perbuat.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah