2 Bansos Ini Cair Bulan Ramadhan 2024, Berikut 8 Syarat yang Harus Dipenuhi KPM

- 24 Maret 2024, 10:40 WIB
Bansos BPNT cair hingga April 2024.
Bansos BPNT cair hingga April 2024. /

POTENSI BISNIS - Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama selama bulan suci Ramadan. Dalam rangka itu, pemenuhan 8 syarat penerima bansos yang cair bulan Ramadhan 2024 menjadi kunci untuk memastikan penerimaan bantuan secara tepat waktu.

Bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang merupakan sumber bantuan utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta dengan Harga Murah dan Makanannya Lezat

Dana sebesar Rp2.4 juta disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia untuk membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan selama bulan Ramadan.

Berikut ini 8 syarat yang harus dipenuhi KPM untuk menerima Bansos:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Hal ini menjadi langkah penting yang harus dipastikan oleh setiap masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial dari pemerintah.

2. Penerima juga harus memenuhi komponen Program Keluarga Harapan.

3. Memiliki data yang valid sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Proses verifikasi data menjadi kunci dalam memastikan bahwa penerima Bansos memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pemerintah telah menetapkan skema penyaluran Bansos melalui kantor pos yang telah ditunjuk, dengan petugas PT Pos yang akan mengantarkan Bansos ke rumah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pada Sidang PHPU di MK, TPN Ganjar - Mahfud Siapkan Saksi dan Ahli

4. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tercatat dalam sistem perbankan. Ini akan mempermudah proses penyaluran Bansos, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai, seperti pencairan dana BPNT.

5. Menyesuaikannya dan mencocokkan data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan.

6. Bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.

7. KPM bukan merupakan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan ASN dan TNI/Polri. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyaluran Bansos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kemensos.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Cocok untuk Berbuka Puasa, Inilah Manfaat Buah Delima bagi Kesehatan

Dengan memahami setiap syarat dan langkah yang harus diambil, diharapkan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos dapat menerima bantuan dengan lancar dan tepat waktu.

Informasi lebih lanjut tentang penyaluran Bansos dan proses verifikasi dapat diperoleh melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x