BLT PIP Januari 2024 Cair Hari Ini untuk Siswa Pemilik KIP Khusus, Simak Proses Pencairan Bantuan

- 16 Januari 2024, 12:30 WIB
Bansos PIP dan Komponen Pendidikan PKH
Bansos PIP dan Komponen Pendidikan PKH /

Berikut nominal bantuan PIP sesuai kategori:

  1. Jenjang SD/ MI/ Paket A: Rp225.000 per Semester (Rp450.000,-/Tahun)
  2. Jenjang SMP/ Mts/ Paket B: Rp375.000 per Semester (Rp750.000,-/Tahun)
  3. Jenjang SMA/ MA/ Paket C: Rp500.000 per Semester (Rp1.000.000,-/Tahun).

Proses Pencairan Bantuan

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbudmenyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
  10. Untuk catatan lain, persyaratan latau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Proses pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dana tersebut akan langsung dicairkan ke rekening BRI/BNI/Mandiri/BTN.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah