Berikut nominal bantuan PIP sesuai kategori:
- Jenjang SD/ MI/ Paket A: Rp225.000 per Semester (Rp450.000,-/Tahun)
- Jenjang SMP/ Mts/ Paket B: Rp375.000 per Semester (Rp750.000,-/Tahun)
- Jenjang SMA/ MA/ Paket C: Rp500.000 per Semester (Rp1.000.000,-/Tahun).
Proses Pencairan Bantuan
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbudmenyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
- Untuk catatan lain, persyaratan latau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Proses pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dana tersebut akan langsung dicairkan ke rekening BRI/BNI/Mandiri/BTN.***