BLT PIP Januari 2024 Cair Hari Ini untuk Siswa Pemilik KIP Khusus, Simak Proses Pencairan Bantuan

- 16 Januari 2024, 12:30 WIB
Bansos PIP dan Komponen Pendidikan PKH
Bansos PIP dan Komponen Pendidikan PKH /

POTENSI BISNIS - Kabar gembira untuk para siswa penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang selama ini masih menanti jadwal pencairannya. Mulai hari ini, 16 Januari 2024, bansos PIP (Program Indonesia Pintar) cair untuk siswa pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pencairan PIP sendiri bisa dilihat dari pengecekan di website PIP Kemdikbud yang sudah ada dana masuk per tanggal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hari Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi KPM untuk Terima Bantuan

Tetapi bantuan PIP bulan ini khusus diberikan kepada siswa pemilik KIP  yang menerima SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening. Bagi siswa yang masih berstatus nominasi, maka sebaiknya segera aktivasi rekening sebelum melakukan pencairan bantuan PIP pada Januari ini.

Seperti yang diketahui, PIP merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan. PIP diberikan kepada siswa tidak mampu yang masih menempuh pendidikan mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Baca Juga: Lawan Status Tersangka di Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PIP Januari 2024 Lewat HP:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada halaman utama, Anda akan menemukan opsi untuk memeriksa penerima PIP.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pada kolom “Cari Penerima PIP.” Pastikan Anda mengisi informasi ini dengan benar.
  5. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan data Anda.
  6. Klik “Cari Penerima PIP.”

Setelah Anda menekan tombol ini, data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan, dan Anda akan tahu apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP Januari 2024.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Yogyakarta Murah Meriah, Instagramable dan Estetik, Wajib Anda Kunjungi!

Berikut nominal bantuan PIP sesuai kategori:

  1. Jenjang SD/ MI/ Paket A: Rp225.000 per Semester (Rp450.000,-/Tahun)
  2. Jenjang SMP/ Mts/ Paket B: Rp375.000 per Semester (Rp750.000,-/Tahun)
  3. Jenjang SMA/ MA/ Paket C: Rp500.000 per Semester (Rp1.000.000,-/Tahun).

Proses Pencairan Bantuan

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbudmenyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
  10. Untuk catatan lain, persyaratan latau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Proses pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dana tersebut akan langsung dicairkan ke rekening BRI/BNI/Mandiri/BTN.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah