Kabar gembira ini memberikan harapan baru bagi para guru honorer atau non ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian dalam profesi mereka. Dengan penambahan formasi PPPK guru tahun 2023 ini, diharapkan masalah guru honorer atau non ASN dapat segera diselesaikan dan mereka dapat mendapatkan status yang layak sebagai PPPK.
Hal ini juga menunjukkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Sumut untuk memperbaiki sektor pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer atau non ASN untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam bekerja.***