Mantap! PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Makan untuk Jaga Daya Tahan Tubuh hingga Rp550 Ribu per Bulan

- 15 Mei 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

Jika diakumulasikan dalam 1 bulan tiap abdi negara berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 396.000-550.000, dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan.

Besaran uang makan tambahan tiap provinsi berbeda-beda. Untuk provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat mendapat uang makan tambahan sebesar Rp18 ribu per hari.

Sementara itu untuk PNS wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara mendapat Rp 19.000 per orang per hari.

Baca Juga: 5 Tank Ini Cocok Jadi Hyper di Mobile Legends

Kemudian, nilai Rp 20.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di daerah Maluku.

Rp 22.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di Maluku Utara.

Nilai uang tambahan tertinggi berlaku pada PNS di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sebesar Rp 25 ribu per orang per hari.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x