Mantap! PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Makan untuk Jaga Daya Tahan Tubuh hingga Rp550 Ribu per Bulan

- 15 Mei 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

POTENSI BISNIS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan biaya makan tambahan hingga Rp550 ribu per bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengalokasikan dana tambahan tersebut untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/2023, mengenai uang makan untuk penambah daya tahan tubuh.

Baca Juga: Kuota Terbatas! PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta, Cepat Cek Link Pendaftaranya

Dalam peraturan tersebut ditentukan pula besaran biaya sesuai dengan provinsi tempat abdi negara bekerja.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK tersebut yang dikutip Senin, 15 Mei 2023.

Setiap PNS nantinya berhak mendapatkan tambahan uang makan berkisar Rp 18.000-25.000 per hari.

Baca Juga: Cegah Munculnya Penyakit Batu Ginjal dengan Lakukan 4 Tips Alami Ini, Apa Saja?

Jika diakumulasikan dalam 1 bulan tiap abdi negara berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 396.000-550.000, dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan.

Besaran uang makan tambahan tiap provinsi berbeda-beda. Untuk provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat mendapat uang makan tambahan sebesar Rp18 ribu per hari.

Sementara itu untuk PNS wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara mendapat Rp 19.000 per orang per hari.

Baca Juga: 5 Tank Ini Cocok Jadi Hyper di Mobile Legends

Kemudian, nilai Rp 20.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di daerah Maluku.

Rp 22.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di Maluku Utara.

Nilai uang tambahan tertinggi berlaku pada PNS di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sebesar Rp 25 ribu per orang per hari.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x