Besarannya cukup menggiurkan, yaitu sebesar 50% dari gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK.
Jumlah tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menambah anggaran untuk pemda mencapai jumlah Rp2,1 triliun. Pemberian tambahan tunjangan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Menkeu di tahun 2023.
Baca Juga: Modus Like dan Subscribe, Polisi Terima 6 Laporan Kasus Penipuan di Depok
Untuk pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, akan dilakukan pada bulan Juni 2023 atau saat memasuki tahun ajaran baru.
Harapannya, dengan adanya tambahan tunjangan ini, guru PNS dan PPPK dapat memenuhi kebutuhan belanja putra-putri mereka.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan sebesar 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Gambar dan Ungkap Apa yang Dikatakan Jiwa Anda
Berikut adalah komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:
- Tunjangan keluarga.
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
- 50% tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya adalah:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
Tambahan penghasilan sebanyak 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.***