Besaran Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2023 Guru oleh Kemenkeu, Ada Tambahan 50 Persen

- 12 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

POTENSI BISNIS - Para guru PNS dan PPPK, ada kabar baik, tahun 2023 ini, Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan tambahan tunjangan untuk gaji ke-13 kepada guru PNS dan PPPK.

Pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 lebih cepat dari tahun sebelumnya, seiring membaiknya kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Baca Juga: Gelang Amanda Manopo dan Arya Saloka Jadi Sorotan, Netizen Makin Yakin Ada Hubungan Khusus

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang juknis pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja para ASN, termasuk TNI, Polri, pensiunan, dan tenaga pendidik termasuk para guru.

Tidak hanya memberikan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan gaji ke-13 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Seberapa Istimewa Diri Anda? Ungkap Hanya dengan Melihat Gambar

Tunjangan ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x