Besaran Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2023 Guru oleh Kemenkeu, Ada Tambahan 50 Persen

- 12 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

POTENSI BISNIS - Para guru PNS dan PPPK, ada kabar baik, tahun 2023 ini, Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan tambahan tunjangan untuk gaji ke-13 kepada guru PNS dan PPPK.

Pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 lebih cepat dari tahun sebelumnya, seiring membaiknya kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Baca Juga: Gelang Amanda Manopo dan Arya Saloka Jadi Sorotan, Netizen Makin Yakin Ada Hubungan Khusus

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang juknis pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja para ASN, termasuk TNI, Polri, pensiunan, dan tenaga pendidik termasuk para guru.

Tidak hanya memberikan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan gaji ke-13 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Seberapa Istimewa Diri Anda? Ungkap Hanya dengan Melihat Gambar

Tunjangan ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Besarannya cukup menggiurkan, yaitu sebesar 50% dari gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK.

Jumlah tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menambah anggaran untuk pemda mencapai jumlah Rp2,1 triliun. Pemberian tambahan tunjangan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Menkeu di tahun 2023.

Baca Juga: Modus Like dan Subscribe, Polisi Terima 6 Laporan Kasus Penipuan di Depok

Untuk pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, akan dilakukan pada bulan Juni 2023 atau saat memasuki tahun ajaran baru.

Harapannya, dengan adanya tambahan tunjangan ini, guru PNS dan PPPK dapat memenuhi kebutuhan belanja putra-putri mereka.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan sebesar 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Gambar dan Ungkap Apa yang Dikatakan Jiwa Anda

Berikut adalah komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:

  1. Tunjangan keluarga.
  2. Gaji pokok.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
  5. 50% tunjangan kinerja yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya adalah:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan pangan.
  3. Tunjangan keluarga.
  4. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

Tambahan penghasilan sebanyak 50% yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah