Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Dibuka, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar agar Lolos

- 7 Oktober 2022, 10:12 WIB
Kartu Prakerja gelombang 46 telah dibuka, simak berikut syarat dan cara daftar bantuaninsentif 2,4 juta.
Kartu Prakerja gelombang 46 telah dibuka, simak berikut syarat dan cara daftar bantuaninsentif 2,4 juta. /



POTENSI BISNIS - Pemerintah memiliki beberapa program bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Satu di antaranya program bantuan pemerintah yakni Kartu Prakerja yang sudah berjalan hampir empat tahun terahir.

Bulan Oktober 2022 ini Kartu Prakerja Gelombang 46 kabarnya telah resmi dibuka kembali.

Baca Juga: Alasan Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi atas Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Sebelumnya diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul "Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Rp2,4 Juta".

Kabar ini didapat dari unggahan Instagram resmi kartu prakerja @prakerja.go.id tentang pembukaan gelombang baru.

Unggahan tersebut berisi pengumuman dibukanya pendaftaran Gelombang 46 pada Selasa 5 Oktober 2022 lalu.

Sebagai informasi, pemberian insentif Kartu Prakerja akan dibagikan sebesar Rp2,4 juta.

Insentif tersebut dibagikan dengan rincian setiap bulannya senilai Rp600.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Aldebaran Pura-pura Turuti Permohonan Elsa, Ternyata Suami Andin Punya Alasan Tak Terduga, IKATAN CINTA

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja sebanyak satu kali pendaftaran jika sudah dinyatakan lolos.

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja maksimal yang boleh ikut hanya dua orang dalam satu kartu keluarga.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46, simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Siena Bohongi Elsa, Sengaja Lakukan Ini agar Hasil Tespek Negatif, Jelas-jelas Mantan Sal Hamil, Ikatan Cinta

6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setelah Anda memenuhi syarat-syaratnya, maka segera lakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

1. Siapkan data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Akses laman www.prakerja.go.id, lalu pilih menu daftar.

3. Isikan e-mail aktif beserta kata sandi di kolom yang disediakan.

4. Cek e-mail Anda, lalu verifikasi pendaftaran.

5. Anda diinstruksikan untuk kembali ke laman www.prakerja.go.id untuk mengisi data diri lainnya sesuai KTP dan Kartu Keluarga.

6. Lakukan swapoto dengan KTP di ponsel yang digunakan untuk mendaftar.

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Anda akan disarankan untuk menyiapkan alat tulis terlebih dahulu.

8. Setelah selesai tes, pilih menu “Gabung” pada proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 yang sedang dibuka.

9. Tunggu pengumuman kelolosan Kartu Prakerja.

Apabila Anda lolos seleksi, maka akan diwajibkan untuk memilih dan menyelesaikan minimal satu pelatihan.

Setelah pelatihan selesai, Anda akan mendapat insentif sebesar Rp2,4 juta.

Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 yang sudah dibuka pekan ini.*** Farhan Erlangga Ramadhan/ PikiranRakyat.com

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x