Pencairan THR H-10 Lebaran Idul Fitri, Menkeu Alokasikan Anggaran Rp34,3 Triliun Berikut Rinciannya

- 16 April 2022, 19:55 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya./ilustrasi uang THR./Pixabay.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya./ilustrasi uang THR./Pixabay. /Pixabay/ Ekoanug/

POTENSI BISNIS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, dan Polri tahun 2022.

Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran THR 2022 itu sudah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

"Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022," kata Sri Mulyani dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan THR Lebaran Idul Fitri Dimulai 18 April 2022, Simak Jadwal Penyaluran Gaji Ke-13

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh Kementerian/Lembaga memiliki alokasi Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI, dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun yakni bagi ASN daerah yakni PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang sudah dialokasikan pada bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Resep Siomay Ayam Kukus ala Chef Martin Praja jadi Sajian Beda, Bisa Dihidangkan di Hari Raya Idul Fitri 2022

Penyerahan THR diperinci sebagai berikut:

- 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat

- 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah

- 3,3 juta orang pensiunan

Menurut Sri Mulyani, penyaluran THT ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buktikan jika Anda Berpikir Logis, Coba Bentuk 4 Segitiga yang Sama Sesuai Gambar

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022, dan kemudian dapat dicairkan sesia mekanisme yang berlaku.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x