Informasi Terbaru Pencairan THR Lebaran Idul Fitri Dimulai 18 April 2022, Simak Jadwal Penyaluran Gaji Ke-13

- 16 April 2022, 19:31 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri./
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri./ /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenkeu RI

POTENSI BISNIS - Simak informasi terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022, dan kemudian dapat dicairkan sesia mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Informasi Pencarian THR dan Gaji ke-13 ASN Lebaran Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi Beri Kepastian Begini

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip dari ANTARA.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ucapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ada berapa Angka 9 dalam Gambar, Buktikan Seberapa Teliti Anda

Ia menerangkan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per-bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Dendam Masa Lalu Amar Mahendra Buat Andin Jadi Kambing Hitam, Nino Kebingungan

Berikut rinciannya:

- 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat

- 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah

- 3,3 juta orang pensiunan

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR sudah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui kementerian/lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun.

Kemudian, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN Daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga sudah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji bulan ketiga belas (gaji ke-13) sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi satu di antara faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ucapnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x