Pemerintah Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Mulai Maret 2022

- 14 Maret 2022, 10:42 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan label halal Indonesia yang baru.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan label halal Indonesia yang baru. /kemenag

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan label halal Indonesia yang baru. 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. 

Adanya keputusan ini, merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Karantina terkait Covid-19, Kemenag akan Terapkan Kebijakan Umrah One Gate Policy

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki menyampaikan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional. 

Menurut Mastuki, ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaan label halal tersebut.

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Mastuki, Minggu, 13 Maret 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag. 

"Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", tambahnya.

Mastuki menjelaskan, penyesuaian label halal setidaknya dilakukan dalam dua kategori. 

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah