Termasuk pengaturan di bidang Minyak Goreng Bekas (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah mengalirkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 19 Januari 2022: Logam Mulia Antam Terpantau Naik Berada di Level Rp976.000
Keterangan itu dilampirkan secara bersamaan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.***Dwi Christianto/Portal Lebak.