"Melalui kebijakan masyarakat diharapkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen tidak akan dirugikan dari selisih harga yang akan diganti oleh Pemerintah," jelasnya.
Pemerintah selanjutnya menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui kebijakan satu harga minyak goreng.
Alhasil, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.
Di awal, kementerian perdagangan menyediakan minyak goreng satu harga melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sedangkan untuk tradisional kemendag akan memberikan waktu satu minggu, untuk melakukan penyesuaian harga.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter dan dimulai Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," jelas Lutfi.
Baca Juga: Hadirkan Solusi IT Terbaik bagi Nasabah, BRI Beri Penghargaan pada Mitra Bisnis
"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong, karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambahnya.
Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah juga menyiapkan dana senilai Rp7,6 triliun.