Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta Sebesar 5,1 Persen

- 18 Desember 2021, 13:08 WIB
Potret Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan Naikkan UMP DKIT Jakartar 2022 Sebesar 5,1 Persen.
Potret Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan Naikkan UMP DKIT Jakartar 2022 Sebesar 5,1 Persen. /YouTube/Anies Baswedan/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935, namun kini telah direvisi.

Maka dari itu, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

Bahkan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

"Terlebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News.

Anies menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Baca Juga: Sebab Postingan Instagram eks Persib Lenyap, Ini Jawaban Geoffrey Castillion

"Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x