Anies mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022.
Hal tersebut dilakukan menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
"Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022," katanya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja.
"Dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja," ujar Anies.***