Menurutnya, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.
Baca Juga: Resep Pancake, Mudah Dibuat di Rumah dan Rasanya Dijamin Lezat
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," jelas Anies.
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Anies, tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Baca Juga: Bocoran Sosok Pemain Anyar Pengganti Wander Luiz, Manajemen Persib Beri Kejutan Ini
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," tegasnya.
Di samping itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari hingga November 2021 sebesar 1,08 persen.
Tak hanya itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.