Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar

- 19 November 2021, 10:29 WIB
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar /BRI/potensibisnis

 

POTENSI BISNIS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (BBRI) terus berkomitmen memberikan layanan perbankan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI, seiring dengan ketentuan baru PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Menyusul penurunan angka penyebaran virus Covid-19, yang berdampak pada PPKM lebih longgar baru-baru ini.

Baca Juga: BRI Diganjar Penghargaan Tertinggi Asia Sustainability Report Rating 2021

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” kata Arga.

Baca Juga: Melalui KUR, BRI Komitmen Selamatkan UMKM di Masa Pandemi

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00 WIB.

Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Baca Juga: Dukung Pariwisata Nasional, BRI Hadirkan Promo Tiket Word Superbike Mandalika

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall.

Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

Baca Juga: Contact Center BRI Raih 14 Penghargaa dari ICCA atas Konsistensi Hadirkan Layanan Prima

Maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus.

Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam.

“Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tutupnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x