Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2021, Ini Persyaratan Pekerja dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 4 Agustus 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi: Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2021, Ini Persyaratan Pekerja dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta.*
Ilustrasi: Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2021, Ini Persyaratan Pekerja dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Para pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2021 menyasar 8,7 juta pekerja/buruh yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4.

Anggoro juga mengatakan, besaran dan BSU 2021 senilai Rp500 ribu/bulan, yang nantinya akan disalurkan sekaligus menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2021 Cair Pekan Ini, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan secara bertahap data pekerja/buruh calon penerima BSU 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pelaksana teknis.

Kemudian Anggoro menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah menyerahkan 1 juta data peserta penerima BSU 2021 tahap 1 (pertama) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Dikatakan, Anggoro sebanyak 1 juta data pekerja/buruh itu telah siap menerima penyaluran BSU 2021 tahap pertama dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair Agustus 2021 Ini, Simak Syarat dan Kriteria yang Berhak Terima Rp1 Juta

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujar Anggoro dalam keterangannya dikutip pada 1 Agustus 2021.
BSU 2021 Tahap 1

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 1 juta data peserta BSU 2021 tahap 1 yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK akan diperiksa untuk menghindari duplikasi.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuian format dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip dari situs Kemnaker pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BSU Rp1 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Mulai Disalurkan Bertahap

Mekanisme Penyaluran BSU 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bak penerima bantuan.

Sebagai catatan, Bank penyalur BSU 2021 yakni bank milik negara (HIMBARA) di antaranya yakini BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Terkhusus untuk Aceh dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Cair Agustus 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online. Pengaduan tersebut dapat diakses melalui situs Kemnaker.go.id dengan memilih 'Pusat Bantuan'.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 tahap 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Syaratnya

1. WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menaker Ida juga mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Bahkan, dicontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Menaker Ida.

Kemudian, BSU 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculati jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Sebelumnya, BSU 2021 dijadwalkan akan disalurkan pada awa Agustus 2021 kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan persyaratan.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Saat ini, pemerintah baru saja menyelesaikan regulasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021.

"InsyaAllah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi pada Kamis, 29 Juli 2021.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x