Abdul Halim mengatakan melalui akun Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021, dikutip pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas," jelasnya.
"Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yang belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim.
Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:
keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:
- Kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.***