BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja

- 30 Juli 2021, 16:51 WIB
BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Rp1 Juta, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja.*
BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Rp1 Juta, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menaker Ida sudah menerbitkan Permenaker No 16 tahun 2021 tentang Perusahaan atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaa yakni Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Dahlan Iskan Telusuri Jejak 'Sultan' Akidi Tio yang Sumbang Rp2 Triliun, Fakta Mengejutkan Terungkap

Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sampai Juni 2021.

Syarat lainnya, yakni memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta/bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal tersebut, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 Mulai Digulirkan, Jokowi: Masing-masing Pelaku Usaha dapat Rp1,2 Juta

BSU 2021 itu tersebut diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU 2021 bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lewat program Katru Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x