BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?

- 25 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

POTENSI BISNIS - Buruh atau pekerja akan segara mendapat bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut disebut juga BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya Rp1 juta.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan.

Baca Juga: DITOLAK! Perhatikan 6 Syarat Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Rp1 Juta, Update Nomor Rekening Aktif Satu Syaratnya

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Lagi, Tiap Pekerja dapat Rp1 Juta Hanya Kriteria Ini Bisa Terima

Perlu diperhatikan, tidak semua buruh akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp500 ribu dalam dua bulan, sehingga total mendapat Rp1juta.

Jadwal pencairan atau penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, rencannya cair pada Agustus 2021, namun hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Disalurkan ke 49 Wilayah, Cek Daerahmu di Sini

Sedangkan target waktu penyaluran sampai kapan, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.

Hingga saat ini Kemenaker masih merancang regulasi untuk dijadikan acuan serta payung hukum penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Namun sebagai dasar awal informasi, ada kriteria calon penerima BSU. Dia ataranya berada di Zona PPKM Level 4.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Pekerja yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Nah untuk kriteria pekerjaan yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Sementara syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib terpenuhi, antara lain:

Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.

Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, karyawan berada di zona PPKM 4.

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

Bagi karyawan yang bekerja di tujuh bidang tersebut, bersiap mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x