Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas antam hari ini, Minggu 27 Juni 2021 dari Pegadaian;
Baca Juga: Google Tambah Fitur Notifikasi Sumber Informasi Terpercaya dalam Pencarian
0.5 Rp 541.000
1.0 Rp 975.000
2.0 Rp 1.888.000
3.0 Rp 2.805.000