Tahap 2 Penyaluran BPUM 2021, Cek Status Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Pakai KTP

- 12 Juni 2021, 14:27 WIB
Hanya Ada 2 Tahap Penyaluran BPUM, Cek Status Sebagai Penerima BLT UMKM di Laman Ini
Hanya Ada 2 Tahap Penyaluran BPUM, Cek Status Sebagai Penerima BLT UMKM di Laman Ini /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkopukm

 

POTENSI BISNIS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya ada dua tahap penyaluran.

Sebanyak Rp11,76 triliun dana BPUM telah tersalurkan.

Pada tahap pertama, 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Soal Pajak Sembako 12 Persen, Krisdayanti: Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

Data itu didapat dari angka hingga sebelum lebaran 2021 yang merupakan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui akun resmi Instagram mereka @kemenkopukm, pada 10 Juni 2021.

Bagi Anda yang sudah mendaftar sebagai penerima BPUM dapat mengecek status penerima melalui BRI atau pun BNI, disesuaikan dengan bank penyalur yang Anda pilih sebelumnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Sabtu, 12 Juni 2021: 3 Adegan Aldebaran ketika Menenangkan Mama Rosa

Baca Juga: Proses Pemakaman Ayahanda Hilda Vitrya, Billy Syahputra Tidak Terlihat Hadir

Bagi pengguna BRI

  1. Kunjungi eform.bri.co.id/bpum.
  2. Jika sudah menemukan kolom pengecekan, Anda akan diminta untuk memasukan NIK KTP yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Masukan juga kode verifikasi sesuai dengan yang tertera pada layar.
  4. Klik 'Proses Inquiry'.

Bagi pengguna BNI

  1. Masuk ke laman banpresbpum.id.
  2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan sebagai penerima bantuan.
  3. Terakhir ialah klik Cari.

Menurut Kemenkop UKM, hingga kini tahap dua penyaluran BPUM masih dalam persiapan.

Pihak mereka pun terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati akan berita Hoax yang beredar.

Anda haruslah mengecek informasi yang didapat untuk dipastikan jika informasi tersebut memang sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Anda bisa mengeceknya melaui akun media sosial @KemenkopUKM.

Lalu bisa juga di website: www.kemenkopukm.go.id atau pun Call Center: 1500587.

Sebagai informasi, dikutip dari Berita DIY, bagi Anda yang belum mendaftar sebagai penerima BPUM masih memiliki kesempatan hingga 30 Juni 2021.

Namun jika Anda masuk ke dalam delapan golongan yang tidak dapat menerima BPUM, sebaiknya tidak perlu mendaftar.

Delapan golongan tersebut ialah Warga Negara Asing (WNA), WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro, memiliki usaha tetapi tidak sesuai UU No. 28 tahun 2008.

Setelah itu ialah para aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN juga BUMD.

Perlu diketahuim maksud dari pemilik usaha mikro yang sesuai dengan UU No. 28 tahun 2008 ialah jika Anda memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta.

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Terakhir ialah jika Anda memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah