Terkait Sembako kena PPN, Anggota Komisi XI DPR RI: Pemerintah Pertimbangkan Optimalisasikan Penerimaan Negara

- 11 Juni 2021, 18:34 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako.
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako. /Pixabay/Em Aji

Kabijakan tersebut, akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diattur dalam revisi Undang-Undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Wacana Pendidikan dan Sembako Kena PPN, Wakil Ketua DPR RI: Tidak Akan Jalan Jika Bebankan Rakyat

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Kemudian, dalam Rapat Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN Tahun 2022 itu, politisi Fraksi Golkar tersebut memberikan masukan guna meningkatkan kualitas belanja yang lebih produktif.

Tentunya pemerintah bisa meningkatkan efisiensi belanja birokrasi. Puteri pun memberikan beberapa contoh lembaga dan kementerian yang mampu melaksanakan kualitas belanja.

“Kementerian Keuangan saja bisa mencapai efisiensi sekitar Rp1,25 triliun, tentu bisa diakumulasikan dengan kementerian/lembaga lain, yang jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, saat pihaknya melakukan rapat dengan BPKP, menyebutkan efisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 yang telah dilakukan oleh BPKP mencapai Rp48,35 triliun.

Kemudian penyelamatan keuangan negara atau daerah mencapai Rp12 triliun, serta peningkatan penerimaan negara sebesar RP354,4 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Puteri menyoroti soal kementerian dan lembaga negara yang belum secara aktif melibatkan UMKM dalam meningkatkan kualitas belanja produktif.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah