Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini

- 1 Juni 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13
Ilustrasi Gaji ke-13 /Antara / Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Sandiaga Uno: Perwujudan dari Keberagaman

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Namun, buat para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan terima gaji ke-13 ini tidak akan menerima secara utuh karena akan ada beberapa potongan dengan alasan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah