Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

- 4 Mei 2021, 19:12 WIB
ILustrasi: THR
ILustrasi: THR /DOK PR/

Dari 29 aduan yang diterima dari lima kabupaten/kota, lima diantaranya telah berhasil mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Sedangkan aduan yang lainnya sedang dalam proses dialog, ada pula yang masih dalam proses pemanggilan pihak terkait. Selain itu, ada perusahaan yang berlanjut ke proses penegakan hukum.

Baca Juga: Pemberi Sate Beracun Nani Sempat Nikah Siri dengan Tomy, Ini Kesaksian Ketua RT Tempat Tinggal Pelaku

Perusahaan yang sampai ke proses penegakan hukum adalah tiga perusahaan yang tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tersebut tidak memenuhi regulasi terkait pembayar THR.

Sebagian perusahaan menyampaikan sanggup memberikan THR tersebut jika dilakukan dengan cara mencicil.

“Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ariyanto mengharapkan agar perusahaan dan buruh dapat saling memahami keadaan satu sama lain.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker, jumlah dan waktu perusahaan dalam memberikan THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

“Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 lebaran. Dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja,” ujar Ariyanto.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x