Dari 29 aduan yang diterima dari lima kabupaten/kota, lima diantaranya telah berhasil mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.
Sedangkan aduan yang lainnya sedang dalam proses dialog, ada pula yang masih dalam proses pemanggilan pihak terkait. Selain itu, ada perusahaan yang berlanjut ke proses penegakan hukum.
Perusahaan yang sampai ke proses penegakan hukum adalah tiga perusahaan yang tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tersebut tidak memenuhi regulasi terkait pembayar THR.
Sebagian perusahaan menyampaikan sanggup memberikan THR tersebut jika dilakukan dengan cara mencicil.
“Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ariyanto mengharapkan agar perusahaan dan buruh dapat saling memahami keadaan satu sama lain.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker, jumlah dan waktu perusahaan dalam memberikan THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.
“Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 lebaran. Dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja,” ujar Ariyanto.***