Adapun rincian komponen THR dan gaji ke-13 ASN, baik PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-PSN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri dari 4 hal berikut;
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya, dan pangkatnya.
THR dan gaji ke-13 untuk CPNS terdiri atas;
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum