Perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021.
Di dalamnya mengandung penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN di antaranya;
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak temasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 ASN 2021 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.