THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya

- 30 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN yang segera cair.*
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN yang segera cair.* //DOK PR/

Perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021.

Di dalamnya mengandung penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN di antaranya;

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak temasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 ASN 2021 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x