2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu klik tombol cari.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Awal Ramadhan dengan Total Dana Sebesar Rp6,53 Triliun
Selanjutnya, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.
Ke depan, DTSK akan ditetapkan sekurang-kurangnya setiap bulan untuk memastikan integritasnya dan mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.
Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
“Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” ujarnya.