Hore, Lebaran Kali Ini Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu Hingga 100 Lembar

- 19 April 2021, 17:21 WIB
Uang 75 Ribu
Uang 75 Ribu /Twitter @bank_indonesia//Twitter @bank_indonesia

Tak hanya itu, Hestu Wibowo juga menjelaskan jika UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu, merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Maka dari itu, uang tersebut bisa dipakai oleh seluruh masyarakat Tanah Air untuk melakukan transaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," ucapnya.

Hestu Wibowo pun menyebut, selama ini sebagian warga beranggapan bahwa uang Rp75.000 yang dicetak khusus itu merupakan souvenir.

Bahkan disebut tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Taman Bersepeda Mandalika Senilai Rp17 Miliar Rampung Dikerjakan

"Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," tuturnya.

Sementara itu, BI juga berharap uang tersebut bukan hanya untuk koleksi saja, demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut BI mendorong UPK Rp75.000 bisa digunakan sebagai THR.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah